Minggu, 16 Maret 2014

Politik & Strategi Nasional



POLITIK & STRATEGI NASIONAL

            Politik & strategi nasional merupakan hal terpenting dalam kehidupan suatu bangsa dan negara. Politik & strategi nasional sendiri memiliki definisi yang berbeda-beda. Politik sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis yang berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri atau berdiri sendiri ( suatu negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Sedangkan itu dalam  pengertian Bahasa Indonesia Politik adalah suatu tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah yang berkaitan atau berasal dari masyarakat atau negara. Selain itu, ada juga pengertian politik yang lainnya yaitu politik nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
            Sedangkan Strategi sendiri juga berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan atau dalam bahasa inggris berarti the art of the general. Salah satu sejarawan bernama Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah suatu pengetahuan tentang suatu cara untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi seperti sekarang ini , penggunaan kata strategi tidak lagi hanya digunakan untuk berperang, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah suatu cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan yang dinginkan. Selain itu ada lagi Strategi nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional
            Penyusunan politik dan strategi nasional memiliki dasar pemikiran yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang beberapa pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik. Lebaga-lembaga yang merupakan suprastrutur politik adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Selain suprastruktur politik, ada juga infrastruktur politik, yang mencakup suatu badan atau swadayapolitik yang berkembang didalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan lain sebagainya. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang agar tidak terjadi masalah yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam bangsa.     
            Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” . Sehingga dapat simpulkan bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Sumber : http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/

Ketahanan Nasional



KETAHANAN NASIONAL

            Ketahanan Nasional merupakan salah satu pilar yang sangat penting dari sebuah bangsa. Secara garis besar Ketahanan Nasional adalah ketahan dan kemampuan suatu bangsa untuk mengatasi suatu masalah yang berasal dari dalam bangsa itu sendiri maupun dari bangsa yang yang lain yang secara lansung maupun tidak langsung dapat mengancam ketertiban dan keamanan di dalam bangsa itu sendiri. Ancaman itu sendiri tidak dapat diketahui besar dan kecilnya. Oleh karena itu, Ketahanan Nasional pada setiap bangsa sangat penting agar persatuan dan kesatuan dalam bangsa tidak mudah terpecah belah dan dapat menghancurkan bangsa itu sendiri.
            Bangsa Indonesia sendiri sudah cukup lama mengenal istilah Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tahun 60 an. Pada saat itu istilah Ketahanan Nasional itu belum memiliki pengertian dan definisi yang tersendiri sehingga cukup sulit untuk dipahami . Disamping itu konsep Ketahanan Nasional belum disusun secara lengkap dan menyeluruh tentang arti Ketahanan Nasional. Istilah Ketahanan Nasional pada waktu itu dipakai dalam setiap pembahasan masalah  yang menyangkut pertahanan dan keamanan yang mengancam bangsa pada umumnya. Pada saat itu, banyak lembaga maupun perseorangan yang menggunakan istilah ketahanan nasional. Salah satu lembaga yang menggunakan istilah Ketahanan Nasional adalah Lemhanas.
            Menurut definisi Lemhanas Ketahanan nasional adalah suatukeuletan dan daya tahan yang dimiliki suatu bangsa yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan kekuatan yang dimiliki suatu bangsa dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.Bangsa Indonesia juga memiliki Asas Ketahanan Indonesia yang  berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang terdiri dari :

1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan

2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu                      
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
4. Asas Kekeluargaan

            Selain asas Ketahanan Nasional, Ketahan Nasional juga mempunyai beberapa sifat yang disesuai dengan karateristik bangsa Indonesia, yaitu :

1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi dan Kerjasama

            Ketahanan nasional memiliki suatu konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keutuhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

  Sumber : http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia