Kamis, 24 April 2014

PENGERTIAN WARGA NEGARA

WARGA NEGARA

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :

•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kriteria Warga Negara sebagai berikut :

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

           Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

Sumber : http://bozzkaf.blogspot.com/2013/04/pengertian-warga-negara.html

PENGERTIAN DAN SEJARAH PEMILU DI INDONESIA

PEMILU

            Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu pertama kali diadakan di Indonesia 1955 . Pemilu yang dilaksanakan pertama kalinyanya ini ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) — pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pahun 2009 merupakan tahun Pemilihan Umum (pemilu) untuk Indonesia. Pada tanggal 9 April, lebih dari 100 juta pemilih telah memberikan suara mereka dalam pemilihan legislatif untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada tanggal 8 Juli, masyarakat Indonesia sekali lagi akan memberikan suara mereka untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam pemilihan langsung kedua sejak Indonesia bergerak menuju demokrasi di tahun 1998. Jika tidak ada calon yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara, maka pemilihan babak kedua akan diadakan pada tanggal 8 September.
Pemilu tanggal 9 April juga mengurangi jumlah partai yang duduk di DPR. Hanya sembilan partai yang disebutkan di atas yang mendapatkan kursi di DPR. Sementara 29 partai lainnya gagal mencapai ketentuan minimum perolehan suara pemilu sebesar 2,5 persen dan tidak mendapatkan kursi di DPR. Hal ini diharapkan mengurangi jumlah partai politik yang akan bersaing untuk pemilu tahun 2014. Namun dalam hal kualitas pengelolaan pemilu, pemilu 2009 disebut sebut sebagai pemilu yang terburuk selama sejarah Indonesia. Nah bagaimana dengan pemilu 2014. Pemilu 2014 akan di ikuti oleh 10 Partai politik nasional dan ditambah dengan 3 partai politik lokal (khusus Aceh). Pastinya hasil dari pemilu 2014 akan kita nantikan. 




HUBUNGAN DIPLOMATIK



HUBUNGAN DIPLOMATIK

Pengertian Hubungan Diplomatik

Pengertian mengenai apa persisnya suatu misi diplomatik dan hubungan diplomatik tidaklah tercantum secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini tidak mengherankan, sebab bila kita membaca secara keseluruhan isi konvensi tersebut dapat kita simpulkan bahwa konvensi ini memang tidaklah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang normatif mengenai pengertian – pengertian umum akan tetapi lebih mengarah ke aspek teknis bagaimana suatu hubungan diplomatik itu seharusnya berlangsung dalam aktivitas masyarakat internasional saat ini.

Alih – alih memberikan pengertian yang normatif mengenai apa itu misi diplomatik, Pasal 2 konvensi ini hanya menyatakan syarat – syarat terbentuknya suatu hubungan diplomatic itu sendiri, yaitu :
“The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take place by mutual consent”. (yang secara bebas penulis terjemahkan : pembentukan hubungan diplomatik antar negara, dan oleh misi diplomatik yang permanen, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (para pihak)).

Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa...
kesepakatan bersama (mutual consent) merupakan syarat mutlak berdirinya suatu hubungan diplomatik, baik oleh antar negara maupun oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Akan tetapi, hal lain yang perlu diperhatikan di sini bahwa berdasarkan pasal ini pula penulis mencoba memberikan gambaran mengenai perbedaan antara misi diplomatik dan hubungan diplomatik.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa hubungan diplomatik antar negara dengan negara dilakukan oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Jadi, penulis mengambil kesimpulan bahwa jika hubungan diplomatik antar negara diartikan sebagai “the Conduct by Government officials of negotiations and other relations between nations..” (yang secara bebas berarti tindakan oleh pemerintah secara resmi yang terkait dengan negosiasi dan hubungan lainnya antar negar), maka salah satu bentuk nyata dalam pelaksanaan hubungan tersebut dalam praktek negara – negara yaitu melalui pembentukan misi diplomatik yang permanen.

SUMBER : http://mustwiebagoes.blogspot.com/2011/01/hubungan-internasional-hubungan.html

Sabtu, 12 April 2014

Demi Entaskan Kemiskinan, Bank Dunia Sehatkan Rakyat RI


          Bank Dunia mengajak para pemimpin dunia terutama Indonesia untuk mengambil tindakan segera dalam  penyediaan akses layanan sanitasi dasar untuk masyarakat, sebagai salah satu langkah untuk memerangi kemiskinan. “Kita berada di sini hari ini untuk mencegah jutaan kematian yang tidak perlu, yang kebanyakan menimpa anak-anak miskin yang diakibatkan oleh buruknya sanitasi,” kata Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/4/2014). Bank Dunia mencatat Indonesia menghadapi tantangan besar dalam sanitasi dasar, dimana setengah dari populasi masyarakat perdesaan tidak memiliki akses sanitasi layak, dan dari 57 juta orang yang melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS), 40 juta diantaranya tinggal di perdesaan. Bank Dunia secara berkelanjutan telah mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan akses sanitasi, melalui proyek-proyek air bersih dan sanitasi yang menerapkan pendekatan programatik skala kabupaten/ kota.
          Kim menegaskan Bank Dunia tidak akan berhasil mencapai tujuannya mengentaskan kemiskinan ekstrim pada 2030 dan meningkatkan kesejahteraan 40% kalangan termiskin tanpa memperbaiki kondisi sanitasi, yang terkait langsung dengan kemiskinan. “Kami bakal mengerahkan sumberdayanya baik dalam
hal pembiayaan maupun dalam perbaikan layanan,” tambahnya. Tak hanya itu, Bank Dunia juga akan memperkuat perannya dalam hal penciptaan dan pembagian pengetahuan, bekerjasama dengan mitra-mitra dari sektor publik maupun swasta, dan masyarakat madani. Pengalaman LSM-LSM seperti BRAC di Bangladesh dan Kenya Water for Health Organization, lanjut dia, dapat dijadikan pelajaran yang bermanfaat.
Selama tujuh tahun terakhir, Bank Dunia telah menyalurkan lebih dari 3 miliar dolar AS per tahun
untuk layanan air bersih dan sanitasi, dan merupakan lembaga penyandang dana multilateral terbesar untuk
air dan sanitasi.

Sumber : liputan6.com
Oleh: Ilyas Istianur Praditya

Rabu, 02 April 2014

INDONESIA BUTUH SATELIT



INDONESIA BUTUH SATELIT

            Tragedi lenyapnya pesawat Malaysia Airlines (MAS) MH370 nampaknya dijadikan pelajaran bagi negara lain. Rumitnya pencarian pesawat yang telah hilang sejak awal Maret lalu dengan menggunakan teknologi satelit mengingatkan potensi bencana yang akan terjadi di indonesia dengan wilayah yang sangat luas. Menurut Deputi Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam (TPSA), Ridwan Jamaludin mengatakan, wilayah Indonesia yang cukup luas dengan dinamika wilayah yang sangat aktif sangat memerlukan teknologi satelit. Teknologi Satelit ini sangat efektif dan efisien untuk digunakan menemukan objek-objek tertentu diwilayah Indonesia yang sangat luas.
            Selain itu, satelit tidak hanya diperlukan dalam konteks mencari pesawat MH370, teknologi yang terpasang di angkasa tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk masalah kebencanaan, seperti untuk mengetahui dengan segera wilayah mana saja yanh di Pantai Utara Jawa (Pantura) yang tergenang air dan untuk memperole data-data titik api (hotspot) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Tetapi sayangnya, indonesia belum memiliki satelit remote sensing yang operasional, bahkan masih banyak menggunakan satelit dari negara lain. Meskipun dari sisi pengembangan teknologi, pengkajain dan penerapannya , Indonesia sudah punya dan telah dilakukan BPPT dalam 25 tahun terakhir.
            Ia juga mengakui selama ini memang sudah menggunakan satelit untuk pemetaan dan mengidentifikasi objek-objek tertentu. Akan tetapi, hal ini masih memiliki kendala yang sering kita hadapi ketika menggunakan satelit milik negara lain adalah dari sisi biaya dan karestertik wilayah Indonesia. Sementara, beberapa wilayah di Indonesia masih banyak yang tertutup awan dan sangat sulit ditembus oleh satelit berbasis optik. Selain itu juga memiliki hutan yang yang luas dan tidak mudah untuk melihatnya dengan menggunakan data-data satelit yang tersedia dipasaran.
            Menurut Perekayasa Teknologi Remote Sensing (PTRS) BPPT Muhammad Evri, teknologi Atelit memiliki kemampuan membawa sensor berkemampuan mengindera bumi dan mengidentifikasi objek yang ada dimuka bumi, termasuk dilautan. “Kemampuan sensor untuk mendeteksi objek di muka bumi itu kemudian diolah menjadi sebuah citra, lalu hasil dari satelit tadi diserahkan kepada lembaga otoritas untuk ditindak lanjuti,” sambungnya. 

Sumber : Koran Indopos