Sabtu, 20 Juni 2015

Macam-macam Pesawat Uap dan Bejana dengan Bahaya Peledakan



                           Macam-macam Pesawat Uap dan Bejana dengan Bahaya Peledakan

Pengertian Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan merupakan serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan di tempat kerja atau perusahaan. 
1.1    Pengetahuan bejana uap/pemanas air/ketel uap
Sebagai alat pembantu kerja manusia, sistem tenaga uap ditemukan oleh James Watt pada tahun sekitar 1760 yang mana terdiri atas sebuah ketel uap dan mesin uap. Ketel uap jenis ini terdiri atas dua sisi yang rata, pada sisi atasnya merupakan puncak ketel berbentuk setengah silinder dan dasarnya sisi pelatnya dilengkungkan ke dalam.
Ketel uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air ada di dalamnya menjadi sebagian uap dengan jalan pemanasan. Pemanasan dilakukan dari proses pembakaran sehingga dalam sistem tenaga uap selalu terdapat tempat pembakaran. Dengan semakin tingginya tekanan uap maka setiap ketel harus mampu menahan tekanan uap ini. Dengan memanfaatkan tekanan uap ini maka dapat digunakan untuk menggerakan mesin atau generator untuk menghasilkan energi listrik. Gambar 1.3 menunjukkan salah satu contoh diagram ketel uap jenis horisontal. Sedangkan Gambar 1.4 untuk boiler jenis vertical.
Suatu ketel harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Harus hemat dalam pemakaian bahan bakar. Hal ini dinyatakan dalam rendemen atau daya guna ketel.
  2. Berat ketel dan pemakaian ruangan pada suatu hasil uap tertentu harus kecil.
  3. Paling sedikit harus memenuhi syarat-syarat dari Direktorat Bina Norma Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Ketel uap dapat digolongkan menurut tempat penggunaannya (darat atau darat berpindah), menurut letak sumbu silinder ketel (ketel uap tegak, ketel uap mendatar) juga menurut konstruksi dan aliran panas.
Sumber bahaya pada pesawat uap terutama akibat dari pada:
  1. Bila manometer tidak berfungsi dengan baik, atau bila tidak dikalibrasi dapat menimbulkan peledakan karena si operator tidak mengetahui tekanan yang sebenarnya dalam boiler dan alat lain tidak berfungsi.
  2. Bila safety valve tidak berfungsi dengan baik karena karat atau sifat pegasnya menurun.
  3. Bila gelas duga tidak berfungsi dengan baik yang mana nosel-noselnya atau pipa-pipanya tersumbat oleh karat sehingga jumlah air tidak dapat terkontrol lagi.
  4. Bila air pengisi ketel tidak memenuhi syarat.
  5. Bila boiler tidak dilakukan blow down dapat menimbulkan scall atau tidak sering dikunci.
  6. Terjadi pemanasan lebih karena kebutuhan produksi uap
  7. Tidak berfungsinya pompa air pengisi ketel
  8. Karena perubahan tak sempurna atau rouster, nozel fuel tidal berfungsi dengan baik.
  9. Karena umur boiler sudah tua sehingga material telah mengalami degradasi kualitas.
1.2    Pengetahuan teknis praktis bejana tekan
Bejana tekan adalah sesuatu untuk menampung fluida yang bertekanan atau bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi udara luar dan dipakai untuk menampun gas atau gas campuran termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam keadaan larut atau beku. Gambar 1.5 dan 1.6 menunjukkan beberapa contoh produk bejana tekan. Yang termasuk bejana tekan adalah: bejana penampung (storage tank), bejana pengangkut, botol baja atau tabung gas, instalasi pendingin, instalasi pipa gas atau udara, reactor atau suatu tempat berlangsungnya reaksi kimia dengan jalan pencampuran, pemanasan dan pendinginan pada berbagai bahan-bahan yang diperlukan. Dalam proses pembuatannya perlu dilakukan pemilihan material yang tahan korosi bila terlalu mahal atau tidak ada di pasaran maka dapat dipilih material dengan laju korosi yang paling lambat namun perlu dilakukan inspeksi secara berkala untuk menghindari terjadinya kebocoran atau ledakan.
1.3       Sumber bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan oleh bejana tekan
Bejana tekan merupakan salah satu sumber bahaya yang dapat menimpa tenaga kerja dan kerusakan yang fatal bagi lingkungan berupa tenaga kerja, tempat kerja, perusahaan dan alam. Jenis bahaya tersebut adalah :
  1. Bahaya terhadap kebakaran yang kebanyakan ditimbulkan oleh bejana tekan penyimpan gas asetilen, hidrogen, elpiji, karbon monoksida, metan dan lain-lain.
  2. Bahaya terhadap keracunan dan iritasi oleh gas-gas seperti chlorine, sulful dioksida, hydrogen cydrogen sulfide, karbon monoksida, amoniak dan lain-lain
  3. Bahaya terhadap pernapasan tercekik (aspisia) hingga pingsan seperti disebabkan oleh nitrogen, argon, karbon dioksida, helium dan gas inert lainnya yang memenuhi ruangan yang mana membuat kandungan oksigen jauh menurun.
  4. Bahaya terhadap peledakan yang ditimbulkan oleh gas mudah terbakar yang ditampung dalam bejana tekan yang mengalami kerusakan hingga dapat mengakibatkan ledakan.
  5. Bahaya terkena cairan sangat dingin seperti yang disebabkan oleh gas nitrogen cair dan lain-lain.
Untuk menjaga keamanan penggunaan, setiap kandungan gas yang berbeda, tabung-tabung gas memiliki warna yang berbeda seperti gas oksigen ditampung dalam tabung gas berwarna biru muda.

1.4        Macam macam Pesawat Uap
   

1. “Pot Boiler” atau “Haycock Boiler”

Merupakan boiler dengan desain paling sederhana dalam sejarah. Mulai diperkenalkan pada abad ke 18, dengan menggunakan volume air besar tapi hanya bisa memproduksi pada tekanan rendah. Boiler ini menggunakan bahan bakar kayu dan batubara. Boiler jenis ini tidak bertahan lama penggunaannya karena efisiensinya yang sangat rendah.
2. Fire-Tube Boiler (Boiler Pipa-Api)

Pada perkembangan selanjutnya muncul desain bari boiler yakni boiler pipa-api. Boiler ini terdapat 2 bagian di dalamnya, yaitu sisi tube/pipa dan sisi barrel/tong. Pada sisi barrel berisi fluida/air, sedangkan sisi pipa merupakan tempat terjadinya pembakaran.
Boiler pipa-api biasanya memiliki kecepatan produksi uap air yang rendah, tetapi memiliki cadangan uap air yang lebih besar.
3. Water-Tube Boiler (Boiler Pipa-Air)

Sama seperti boiler pipa-api, boiler pipa-air juga terdiri atas bagian pipa dan barrel. Tetapi sisi pipa diisi oleh air sedangkan sisi barrel menjadi tempat terjadinya proses pembakaran. Boiler jenis ini memiliki kecepatan yang tinggi dalam memproduksi uap air, tetapi tidak banyak memiliki cadangan uap air di dalamnya.
4. Kombinasi Boiler Pipa-Api dengan Pipa-Air Firebox

Boiler jenis ini merupakan kombinasi antara boiler pipa-api dengan pipa-air. Sebuah firebox didalamnya terdapat pipa-pipa berisi air, uap air yang dihasilkan mengalir ke dalan barrel dengan pipa-api didalamnya. Boiler jenis ini diaplikasikan pada beberapa kereta uap, namun tidak terlalu populer dipergunakan.





1.5       Dasar hukum pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan
  1. Undang-undang Uap 1930
  2. Pesawat Uap Tahun 1930
  3. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  4. Permen No.01/Men/1982 tentang Bejana Tekan
  5. Permen No.01/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las
  6. Permen No.01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator
  7. Pesawat Uap.
Ruang lingkup pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan meliputi perencanaan, pembuatan, pemasangan/perakitan, modifikasi atau reparasi dan pemeliharaan pesawat uap dan bejana tekan.


Sabtu, 11 April 2015

Sejarah Perkembangan K3



Sejarah Perkembangan K3

            Bahaya ditempat kerja telah mulai diidentifikasi oleh para ahli ilmu kedokteran tahun 1800-an Ramuzzini (1633 – 1714) dikenal sebagai Bapak Pengobatan Kerja (Occupational Medicine). Kematian dan cacat akibat kerja saat itu memang dianggap biasa, terutama dibidang pertambangan dan pertanian. Ramuzzini adalah orang yang merekomendasikan penyelidikan kedalam sejarah kesehatan pasien.
Dengan kemajuan revolusi industri, permesinan, alat mekanikal, dan listrik telah menjadi bagian yang integraldari kehidupan kita. Mekanisasi memberikan banyak keuntungan, tetapi diiringi pula dengan meningkatnya resiko, penyakit dan cedera pada orang yang terpapar padanya. Penggunaan bahan kimia juga tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Bahn pembersih, cat, perekat, bahan campuran hanyalah sedikit dari benda yang kita gunakan sehari-hari. Tetapi pembuatan dan pemakaian dari bahan-bahan ini bisa membahayakan tubuh kita, atau bisa menimbulkan resiko kebakaran.
Dengan adanya hal-hal yang merugikan diatas maka timbullah program pencegahan bahaya-bahaya yang muncul ditempat kerja tersebut dalam bentuk Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Seiring dengan laju pertumbuhan manajemen modern, maka muncul apa yang disebut Manajemen Keselamatan Kerja.

Untuk dapat menuju suatu harapan yang lebih baik (selamat dan sehat) baik bersama keluarga   tercinta, sahabat, tetangga, rekan kerja atau terhadap orang lain, seyogyanya kita berperilaku /tindakan yang aman seperti sopan santun, hormat menghormati dan mentaati norma-norma agama maupun norma keselamatan dan kesehatan.
Sebelum kita berperilaku seperti tersebut diatas mungkin banyak diantara kita yang belum mengetahui efek yang dihasilkan dari/jika kita tidak berperilaku seperti tersebut diatas.
Banyak kita dengar dan telah tertulis dikoran-koran atau media massa lainnya ada kecelakaan yang menimpa si A karena jatuh dari tangga yang tidak layak pakai lagi. Ada nona si Cantik ditemukan tewas tanpa busana disemak-semak, loh kok bisa. Gadis anak pak A hamil akibat hubungan gelap dengan sorang pemuda di kampungnya. Kemarin bus parawisata nyemplung ke sungai karena ingin menyalip kendaran didepannya 4 penumpangnya tewas ditempat dan lainnya luka parah. Seorang mekanik putus jari tangannya karena terjepit diantara besi penyangga. Banyak tamu terserang penyakit perut disalah satu pesta pernikahan. Dua dump truck bertabrakan di area penambangan mengakibatkan sopirnya luka parah. Seorang pekerja jatuh dan tewas dari atas scaffolding. Karena kecerobohan seorang electrical tidak mengisolasi kabel yang terbentang dijalan, maka seorang pekerja terkena sengatan arus listrik.
             Kenapa semua contoh kecelakaan tersebut diatas harus terjadi ? tidak bisakah kita meniadakan atau minimal mengurangi dampak yang terjadi? Adakah usaha untuk itu ?. Prinsip keselamatan dan kesehatan adalah salah satu solusinya. Dengan menjalankan prinsip tersebut semua bahaya dan penyakit dapat dicegah. Semua, berarti tidak ada yang tidak bisa kita lakukan tuk meniadakan suatu kecelakaan. Dari tulisan ini dibuat untuk dapat menjadi bahan perenungan dan sebagai bahan pembelajaran tuk dapat mengenali dan mengendalikan segala macam bahaya yang dapat mengancam kita semua dari kecelakaan yang tidak diinginkan

https://roysarimilda.wordpress.com/tag/sejarah-k3/

Sabtu, 04 April 2015

Pengertian dan Tujuan Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
 

A.   Pengertian Kesehatan dan Keselatan Kerja
       Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

 B.  Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
       Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
            
         Menurut UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Bagian keenam pasal 23 di kemukakan bahwa:
  1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
  2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
  3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
  4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya.
Dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 1969. khususnya pasal 9 dan 10 dikemukakan bahwa:
“Tiap tenaga berhak mendapat perlindungan atau keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemelihara moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
  2. Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya.
  3. Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman.


Sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html 
              http://multifungsimultimedia.blogspot.com/2013/02/k3lh-keselamatan-kerja-dan-keamanan.html