A.
CONTOH KASUS ATAU PELANGGARAN AMDAL
Pelaku usaha dan pemerintah daerah
dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih
adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu
memenuhi kewajiban studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain
itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin,
yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah
beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa
-apa. Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang
bisa kami lakukan.
Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,”
kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub -Bidang Amdal, Bapedalda Semarang. Wahyudin
menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota
Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum
mempunyai Amdal. Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah
kawasan industri bisa beroperasi ialah
dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “
Bapedalda berkali -kali menelpon pengelola kawasan
industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai
sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal,
bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan
sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri
atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak
peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap
tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik
usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin
enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di
Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampaikan laporan perkembangan usahanya,
terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan
industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin,
mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan
industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu
diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan
pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri
mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama
ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.
B. Metode
Penyelesaian
Pada masalah amdal yang
telah di jelaskan diatas tadi, metode yang tepat digunakan adalah Teknik
Overlay. Tehnik overlay merupakan pendekatan yang sering dan baik digunakan
dalam perencanaan tata guna lahan / landscape. Teknik ini dibentuk
melalui pengunaan secara secara tumpang tindih (seri) suatu peta yang
masing-masing mewakili faktor penting lingkungan atau lahan. Pendekatan tehnik
overlay efektif digunakan untuk seleksi dan identifikasi dari berbagai jenis
dampak yang muncul. Kekurangan dari tehnik ini adalah ketidakmampuan dalam
kuantifikasi serta identifikasi dampak (relasi) pada tingkat sekunder dan tersier.
Perkembangan teknik overlay saat ini mengarah pada teknik komputerisasi.
(Canter,1977).
Overlay dibentuk oleh satu
set peta transparan yang masing-masing mempresentasikan distribusi spasial
suatu karakteristik lingkungan (contoh : kepekaan erosi). Informasi untuk
variabel acak harus dikumpulkan terlebih dahulu sebagai standar unit geografis
di dalam suatu area studi, dan dicatat pada satu rangkaian peta (satu untuk
masing-masing variabel). Peta ini kemudian di overlay untuk menghasilkan suatu
peta gabungan. Hasil peta gabungan memperlihatkan karakter fisik area, sosial,
ekologis, tata guna lahan dan karakteristik lain yang relevan dan berkaitan
dengan tujuan pengembangan lokasi yang diusulkan. Untuk menyelidiki
derajat/tingkatan dari dampak, alternatif proyek yang lain dapat ditempatkan
pada peta akhir.
. Cara yang lain adalah
dengan mengkombinasikan pemetaan yang disertai suatu analisa sensitivitas area
atau daya dukung ekologis. Pada penggunaan yang terakhir, batasan pengembangan
diatur berdasarkan batas dasar dari lokasi yang merupakan area sensitif serta
penilaian daya dukung. Metoda memiliki orientasi spasial dan mampu untuk
mengkomunikasikan aspek spasial dari suatu dampak komulatif. Pembatasan
tersebut berhubungan dengan:
1)
ketiadaan penjelasan
jalur munculnya dampak
2)
ketiadaan
kemampuan memprediksi berkenaan dengan efek terhadap populasi.
Metode overlay membagi area studi ke
dalam unit geografis berdasar pada keseragaman titik-titik grid dalam ruang,
bentuk topografis atau perbedaan penggunaan lahan. Survai lapangan, peta
inventori topografi lahan, pemotretan udara dan lain-lain, digunakan untuk
merangkai informasi yang dihubungkan dengan faktor lingkungan dan manusia di
dalam unit yang geografis tersebut. Melalui penggunaan teknik overlay, berbagai
kemungkinan penggunaan lahan dan kelayakan teknik dapat ditentukan secara visual.
C. Pendapat
Menurut saya, seharusnya
sebelum mengeluarkan surat izin amdal, pemerintah atau instansi yang
mengeluarkan surat izin tersebut, terlebih dahulu harus memahami apa yang
diproduksi oleh perusahaan yang mengajukan surat amdal tersebut. Selain itu,
apa akibat dari hasil produksi dari perusahaan tersebut, apakah menggangu
lingkungan sekitar atau tidak. Jika
Menggangu maka pengajuan surat izin amdal tersebut tidak usah dikeluarkan.
Karena, selain merugikan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut,
juga menggangu ekosistem yang ada di sekitarnya juga. Maka dari itu, peran
pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan.
Sumber :
Canter.,1977,Environmental
Impact Analysis
http://www.academia.edu/5282185/AMDAL