Sabtu, 11 April 2015

Sejarah Perkembangan K3



Sejarah Perkembangan K3

            Bahaya ditempat kerja telah mulai diidentifikasi oleh para ahli ilmu kedokteran tahun 1800-an Ramuzzini (1633 – 1714) dikenal sebagai Bapak Pengobatan Kerja (Occupational Medicine). Kematian dan cacat akibat kerja saat itu memang dianggap biasa, terutama dibidang pertambangan dan pertanian. Ramuzzini adalah orang yang merekomendasikan penyelidikan kedalam sejarah kesehatan pasien.
Dengan kemajuan revolusi industri, permesinan, alat mekanikal, dan listrik telah menjadi bagian yang integraldari kehidupan kita. Mekanisasi memberikan banyak keuntungan, tetapi diiringi pula dengan meningkatnya resiko, penyakit dan cedera pada orang yang terpapar padanya. Penggunaan bahan kimia juga tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Bahn pembersih, cat, perekat, bahan campuran hanyalah sedikit dari benda yang kita gunakan sehari-hari. Tetapi pembuatan dan pemakaian dari bahan-bahan ini bisa membahayakan tubuh kita, atau bisa menimbulkan resiko kebakaran.
Dengan adanya hal-hal yang merugikan diatas maka timbullah program pencegahan bahaya-bahaya yang muncul ditempat kerja tersebut dalam bentuk Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Seiring dengan laju pertumbuhan manajemen modern, maka muncul apa yang disebut Manajemen Keselamatan Kerja.

Untuk dapat menuju suatu harapan yang lebih baik (selamat dan sehat) baik bersama keluarga   tercinta, sahabat, tetangga, rekan kerja atau terhadap orang lain, seyogyanya kita berperilaku /tindakan yang aman seperti sopan santun, hormat menghormati dan mentaati norma-norma agama maupun norma keselamatan dan kesehatan.
Sebelum kita berperilaku seperti tersebut diatas mungkin banyak diantara kita yang belum mengetahui efek yang dihasilkan dari/jika kita tidak berperilaku seperti tersebut diatas.
Banyak kita dengar dan telah tertulis dikoran-koran atau media massa lainnya ada kecelakaan yang menimpa si A karena jatuh dari tangga yang tidak layak pakai lagi. Ada nona si Cantik ditemukan tewas tanpa busana disemak-semak, loh kok bisa. Gadis anak pak A hamil akibat hubungan gelap dengan sorang pemuda di kampungnya. Kemarin bus parawisata nyemplung ke sungai karena ingin menyalip kendaran didepannya 4 penumpangnya tewas ditempat dan lainnya luka parah. Seorang mekanik putus jari tangannya karena terjepit diantara besi penyangga. Banyak tamu terserang penyakit perut disalah satu pesta pernikahan. Dua dump truck bertabrakan di area penambangan mengakibatkan sopirnya luka parah. Seorang pekerja jatuh dan tewas dari atas scaffolding. Karena kecerobohan seorang electrical tidak mengisolasi kabel yang terbentang dijalan, maka seorang pekerja terkena sengatan arus listrik.
             Kenapa semua contoh kecelakaan tersebut diatas harus terjadi ? tidak bisakah kita meniadakan atau minimal mengurangi dampak yang terjadi? Adakah usaha untuk itu ?. Prinsip keselamatan dan kesehatan adalah salah satu solusinya. Dengan menjalankan prinsip tersebut semua bahaya dan penyakit dapat dicegah. Semua, berarti tidak ada yang tidak bisa kita lakukan tuk meniadakan suatu kecelakaan. Dari tulisan ini dibuat untuk dapat menjadi bahan perenungan dan sebagai bahan pembelajaran tuk dapat mengenali dan mengendalikan segala macam bahaya yang dapat mengancam kita semua dari kecelakaan yang tidak diinginkan

https://roysarimilda.wordpress.com/tag/sejarah-k3/

Sabtu, 04 April 2015

Pengertian dan Tujuan Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
 

A.   Pengertian Kesehatan dan Keselatan Kerja
       Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

 BTujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
       Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
            
         Menurut UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Bagian keenam pasal 23 di kemukakan bahwa:
  1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
  2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
  3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
  4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya.
Dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 1969. khususnya pasal 9 dan 10 dikemukakan bahwa:
“Tiap tenaga berhak mendapat perlindungan atau keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemelihara moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
  2. Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya.
  3. Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman.


Sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html 
              http://multifungsimultimedia.blogspot.com/2013/02/k3lh-keselamatan-kerja-dan-keamanan.html