ETIKA PROFESI NAHKODA KAPAL
Kapal merupakan transportasi yang
tidak bias di pisahkan bgit saja bagi bangsa indonesia.di dalam kapal selain
ada penumpang dan abk(anak buah kapal)disana juga tedapat seorang
nahkoda.nahkoda mempunyai peranan yang sanagat penting dalam sebuah perjalanan
di atas laut.maka dari itu penulis sangat tertarikuntuk membahskode etik pada
nahkoda kapal
Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda
tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan
sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk
memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan
Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan
yaitu :
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992)
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
1 Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda
bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan
lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan
terhadap penumpang dan segala muatannya.
2. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan
Sipil
Apabila
diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka
Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan
yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara
lain :
1.
Membuat
Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat
terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut
pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi
kematian :
· Membuat Berita Acara Kematian dengan
2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
· Mencatat terjadinya kematian
tersebut dalam Buku Harian Kapal
· Menyerahkan Berita Acara Kematian
tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Sebab-sebab
kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acaran Kematian maupun Buku Harian
Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran
maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor
Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Nakhoda
sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian
bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta
patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban
di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh
orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda
sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan
pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118
UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap
menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama
Nahkoda.
Nakhoda
sebagai Penegak Hukum
Nakhoda
adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas
kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi
atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil
tindakan antara lain :
a.
menahan/mengurung
tersangka di atas kapalmembuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
b. mengumpulkan bukti-bukti
c.
menyerahkan
tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak
Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
Pelanggaran yang Dapat di
Dilakukan oleh Nakhoda Kapal Laut
1. Mengemudi kapal dan
menyebabkan tubrukan dengan kapal laut lainnya
2. Memberikan perintah kepada awak
kapal untuk melaukan kejahatan
3. Mengambil Keputusan dalam
kapal dengan Putus Asa sehingga kapal lautdiabaikan
4. Mengambil tanggung jawab
mengemudikan kapal laut, sedangkan Sertifikat khusus untuk mengemudikan kapal
tidak punya.
5. Ikut andil dalam perampokan diatas
kapal atau melakukan tindak kejahatan perompak
6. Membajak Kapal yang sedang
dikemudikan.
7. Mengabaikan aturan rambu-rambu lau
lintas kapal oleh Penjaga Laut.
8. Memaksakan kapal Dijalankan ketika
berlabuh tanpa ijin Syahbanda
9. Menjadikan hak kepemilikan Cargo –
cargo di dalam kapal sebagai milik nakhoda
1. Nakhoda Mengabaikan dan meninggalkan
kapal laut tanpa seijin Pemilik Kapal Laut
Meurut pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan
bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada
yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab
Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas
dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda
tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab
Nakhoda
Etika
nahkoda kapal
-
Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki
kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat
kapalnya layak laut (seaworthy)
-
Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
-
Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi
perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan
-
perundang-undangan yang berlaku
Sanksi
Pelanggaran Etika Profesi Nakhoda Kapal Laut
1.
Diberhentikan
sebagai nakhoda secara tidak terhormat
2.
Diadili di
mahkamah Angkatan laut jika terbukti menjadi perompak
3.
Ditegur saja
dengan diberi surat peringatan jika pelanggaran ringan
Sumber
: