Sabtu, 04 April 2015

Pengertian dan Tujuan Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
 

A.   Pengertian Kesehatan dan Keselatan Kerja
       Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

 BTujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
       Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
            
         Menurut UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Bagian keenam pasal 23 di kemukakan bahwa:
  1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
  2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
  3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
  4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya.
Dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 1969. khususnya pasal 9 dan 10 dikemukakan bahwa:
“Tiap tenaga berhak mendapat perlindungan atau keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemelihara moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
  2. Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya.
  3. Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman.


Sumber : http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html 
              http://multifungsimultimedia.blogspot.com/2013/02/k3lh-keselamatan-kerja-dan-keamanan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar