Kelistrikan dan Keselamatan LIF
Pada lift sistem pengamannya lebih banyak, baik
pengaman mekanik maupun pengaman sistem kelistrikan serta pengaman manusia.
Selain itu ruang gerak untuk pekerjaan pemeliharaan lift lebih kurang leluasa.
Pekerjaan pemeliharaan meliputi pemeliharaan pada sistem mekanik, sistem
kelistrikan dan sistem keamanan manusia serta kesehatan dan keselamatan kerja
Definisi :
Lift
adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang
atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi;
biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah
biasanya hanya mempunyai tangga atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern
mempunyai tombol-tombol yang dapat dipilih penumpangnya sesuai lantai tujuan
mereka, Terdapat tiga jenis mesin, yaitu Hidraulik, Traxon atau katrol tetap,
dan Hoist atau katrol ganda, Jenis hoist dapat dibagi lagi menjadi dua bagian,
yaitu hoist dorong dan hoist tarik.
system safety lift dan fungsinya :
Circuit braker, berfungsi :
Memutuskan sumber (aliran) listrik dari panel induk (sub
panel) ke panel control lift.
Menjaga peralatan elektronik dari lift jika terjadi
arus lebih (over current).
Governoor, berfungsi :
Memutuskan power/aliran listrik ke control panel lift
jika governor mendeteksi terjadinya overspeed (kecepatan lebih) pada traffict
lift(putaran roda pulley governoornya).
Menjepit sling governor (catching). Secara
mekanik bandul governor akan menjepit sling governor (rope governor) dan
dengan terjepitnya sling ini.
Maka sling ini akan menarik safety wedge pada unit
safety gear/safety wedge yang terletak di bawah car lift dan akan mencengkaram
rail untuk melakukan pengereman secara paksa terhadap lift.
Final limit switch (upper/bagian atas), berfungsi :
Merupakan double proteksi untuk menghentikan operasi
lift jika limit switch (upper) gagal beroperasi.
Limit switch (upper/bagian atas), berfungsi :
Berfungsi menjaga lift beroperasi melewati batas
travel lantai tertingginya.
Emergency exit (manhole), berfungsi :
Penumpang dapat di tolong/evakuasasi dari dalam
sangkar melalui manhole ini pada saat emergency. Manhole ini hanya dapat di
buka dari sisi luar bagian atas, jika pintu ini terbuka lift otomatis akan
berhenti.
Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan
kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:
Perencanaan
Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada
saat penyerahan gambar rencana. lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift
tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah,
kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah
dan populasi pengguna. sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi
lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi
material (PermenNo.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).
Pemasangan
Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua
peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang
perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:
Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin
instalatur
Memiliki surat ijin pemasangan
Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan
memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO
adjuster.
Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan
riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum
pesawat tersebut dipakai.
Pengoperasian
Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah
memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift
tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan
agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap
saat).
Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang
kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang
kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
Memiliki
manajemen kondisi darurat
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur
penyelenggaraan lift:
UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan
kerja
PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional
Sertifikasi Profesi
Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan
kewenangan Ahli K3
SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat
penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara
pelaporan kecelakaan kerja
Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat
keselamatan lift pengangkut orang dan barang
Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan
teknisi lift
Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan
tenaga kerja Asing (IMTA)