Sabtu, 20 Juni 2015

Kelistrikan dan Keselamatan LIF

Kelistrikan dan Keselamatan LIF

       Pada lift sistem pengamannya lebih banyak, baik pengaman mekanik maupun pengaman sistem kelistrikan serta pengaman manusia. Selain itu ruang gerak untuk pekerjaan pemeliharaan lift lebih kurang leluasa. Pekerjaan pemeliharaan meliputi pemeliharaan pada sistem mekanik, sistem kelistrikan dan sistem keamanan manusia serta kesehatan dan keselamatan kerja
Definisi :
         Lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi; biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah biasanya hanya mempunyai tangga atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern mempunyai tombol-tombol yang dapat dipilih penumpangnya sesuai lantai tujuan mereka, Terdapat tiga jenis mesin, yaitu Hidraulik, Traxon atau katrol tetap, dan Hoist atau katrol ganda, Jenis hoist dapat dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu hoist dorong dan hoist tarik.

system safety lift dan fungsinya :
Circuit braker, berfungsi :
Memutuskan sumber (aliran) listrik dari panel induk (sub panel) ke panel control lift.
Menjaga peralatan elektronik dari lift jika terjadi arus lebih (over current).
Governoor, berfungsi :
Memutuskan power/aliran listrik ke control panel lift jika governor mendeteksi terjadinya overspeed (kecepatan lebih) pada traffict lift(putaran roda pulley governoornya).
Menjepit sling governor (catching). Secara mekanik bandul governor akan menjepit sling governor (rope governor) dan dengan terjepitnya sling ini.
Maka sling ini akan menarik safety wedge pada unit safety gear/safety wedge yang terletak di bawah car lift dan akan mencengkaram rail untuk melakukan pengereman secara paksa terhadap lift.
Final limit switch (upper/bagian atas), berfungsi :
Merupakan double proteksi untuk menghentikan operasi lift jika limit switch (upper) gagal beroperasi.
Limit switch (upper/bagian atas), berfungsi :
Berfungsi menjaga lift beroperasi melewati batas travel lantai tertingginya.
Emergency exit (manhole), berfungsi :
Penumpang dapat di tolong/evakuasasi dari dalam sangkar melalui manhole ini pada saat emergency. Manhole ini hanya dapat di buka dari sisi luar bagian atas, jika pintu ini terbuka lift otomatis akan berhenti.

Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:
Perencanaan
Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material (PermenNo.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).
Pemasangan
Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:
Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
Memiliki surat ijin pemasangan
Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
Pengoperasian
Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
Memiliki manajemen kondisi darurat

Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar