HUBUNGAN
DIPLOMATIK
Pengertian Hubungan
Diplomatik
Pengertian
mengenai apa persisnya suatu misi diplomatik dan hubungan diplomatik tidaklah
tercantum secara eksplisit dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik. Hal ini tidak mengherankan, sebab bila kita membaca secara
keseluruhan isi konvensi tersebut dapat kita simpulkan bahwa konvensi ini
memang tidaklah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang normatif mengenai
pengertian – pengertian umum akan tetapi lebih mengarah ke aspek teknis bagaimana
suatu hubungan diplomatik itu seharusnya berlangsung dalam aktivitas masyarakat
internasional saat ini.
Alih
– alih memberikan pengertian yang normatif mengenai apa itu misi diplomatik,
Pasal 2 konvensi ini hanya menyatakan syarat – syarat terbentuknya suatu
hubungan diplomatic itu sendiri, yaitu :
“The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take place by mutual consent”. (yang secara bebas penulis terjemahkan : pembentukan hubungan diplomatik antar negara, dan oleh misi diplomatik yang permanen, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (para pihak)).
“The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, take place by mutual consent”. (yang secara bebas penulis terjemahkan : pembentukan hubungan diplomatik antar negara, dan oleh misi diplomatik yang permanen, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama (para pihak)).
Berdasarkan
pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa...
kesepakatan bersama (mutual consent) merupakan syarat mutlak berdirinya suatu hubungan diplomatik, baik oleh antar negara maupun oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Akan tetapi, hal lain yang perlu diperhatikan di sini bahwa berdasarkan pasal ini pula penulis mencoba memberikan gambaran mengenai perbedaan antara misi diplomatik dan hubungan diplomatik.
kesepakatan bersama (mutual consent) merupakan syarat mutlak berdirinya suatu hubungan diplomatik, baik oleh antar negara maupun oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Akan tetapi, hal lain yang perlu diperhatikan di sini bahwa berdasarkan pasal ini pula penulis mencoba memberikan gambaran mengenai perbedaan antara misi diplomatik dan hubungan diplomatik.
Pasal
tersebut menjelaskan bahwa hubungan diplomatik antar negara dengan negara
dilakukan oleh suatu misi diplomatik yang permanen. Jadi, penulis mengambil
kesimpulan bahwa jika hubungan diplomatik antar negara diartikan sebagai “the
Conduct by Government officials of negotiations and other relations between
nations..” (yang secara bebas berarti tindakan oleh pemerintah secara resmi
yang terkait dengan negosiasi dan hubungan lainnya antar negar), maka salah
satu bentuk nyata dalam pelaksanaan hubungan tersebut dalam praktek negara –
negara yaitu melalui pembentukan misi diplomatik yang permanen.
SUMBER : http://mustwiebagoes.blogspot.com/2011/01/hubungan-internasional-hubungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar