PEMILU
Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu pertama kali diadakan di Indonesia 1955 . Pemilu yang dilaksanakan pertama kalinyanya ini ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971,
tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971.
Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti
oleh 10 partai politik.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai
Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik,
menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pemilu-Pemilu
berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto.
Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975,
Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan
Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Pemilu
berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru,
yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni
1999) di bawah pemerintahan Presiden
BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan
rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya
benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat
memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil
presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden).
Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak
dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) — pada pemilu ini, yang dipilih
adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon
presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pahun 2009 merupakan tahun
Pemilihan Umum (pemilu) untuk Indonesia. Pada tanggal 9 April, lebih dari 100
juta pemilih telah memberikan suara mereka dalam pemilihan legislatif untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada tanggal 8 Juli, masyarakat
Indonesia sekali lagi akan memberikan suara mereka untuk memilih presiden dan
wakil presiden dalam pemilihan langsung kedua sejak Indonesia bergerak menuju
demokrasi di tahun 1998. Jika tidak ada calon yang mendapatkan lebih dari 50
persen suara, maka pemilihan babak kedua akan diadakan pada tanggal 8
September.
Pemilu tanggal 9 April juga
mengurangi jumlah partai yang duduk di DPR. Hanya sembilan partai yang
disebutkan di atas yang mendapatkan kursi di DPR. Sementara 29 partai lainnya
gagal mencapai ketentuan minimum perolehan suara pemilu sebesar 2,5 persen dan
tidak mendapatkan kursi di DPR. Hal ini diharapkan mengurangi jumlah partai
politik yang akan bersaing untuk pemilu tahun 2014. Namun dalam hal kualitas pengelolaan pemilu, pemilu 2009 disebut sebut
sebagai pemilu yang terburuk selama sejarah Indonesia. Nah bagaimana dengan pemilu 2014. Pemilu 2014
akan di ikuti oleh 10 Partai politik nasional dan ditambah dengan 3 partai
politik lokal (khusus Aceh). Pastinya hasil dari pemilu 2014 akan kita
nantikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar